Mandatory Spending APBN Indonesia Untuk Sebaik-baiknya Peningkatan Mutu Pendidikan Negeri
Mandatory Spending APBN Indonesia Untuk
Sebaik-baiknya Peningkatan Mutu Pendidikan Negeri
Menjadi
bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap
negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju atau tidaknya
suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Begitu pentingnya pendidikan,
sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, karna
seperti yang kita ketahui bahwa suatu Pendidikan tentunya akan mencetak Sumber
Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill
dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa.
Mandatory
spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh
Undang-Undang.Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah
ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Alokasi anggaran pendidikan di Indonesia
termasuk ke dalam Mandatory Spending dalam tata kelola keuangan pemerintah,
Mandatory spending menjadi “beban” di APBN. Seperti yang kita ketahui bersama,
salah satu prinsip penganggaran kita adalah anggaran berbasis kinerja. Anggaran
Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) mencerminkan beberapa hal.
Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program
yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif
yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk
tiap-tiap program. Mandatory spending itu bersifat diskresioner, atau mengikat.
Dengan kata lain, anggaran ini tetap, dari atas ke bawah (top down), tidak
mengikuti penganggaran yang seharusnya bersifat bottom up (dari bawah ke atas).
Mandatory spending juga bisa dikatakan kebal pada prinsip anggaran berbasis
kinerja karena mau bagaimanapun kinerjanya, persentase anggaran itu tetap.
APBN
adalah #UangKita.
Uang
rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat
Indonesia
Amanat
Undang-Undang mengatakan bahwa Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN sesuai
amanat Amandemen ke empat tersebut, yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat 4 tentang
Penyediaan Anggaran Pendidikan. Jangkauan pendidikan sudah sampai ke pelosok
termasuk daerah 3T. Namun kenyataannya memang untuk kualitas masih belum.
Pembenahan kualitas sekolah mulai dengan sekolah-sekolah di daerah pinggiran
perlu ditingkatkan. Dari
porsi belanja negara dalam APBN 2018 yang sebesar Rp2.220,7 triliun, pemerintah
mengalokasikan 20 persen untuk anggaran pendidikan, yakni sebesar Rp444
triliun. Anggaran tersebut terdiri atas: 1. Anggaran Pendidikan melalui belanja
Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun; 2. Anggaran Pendidikan melalui
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun; dan 3. Anggaran
Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp15 triliun. Anggaran itu seharusnya
dialokasikan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan.
Lambatnya atau kurangnya peningkatan pelayanan pendidikan terbukti bahwa masih
terdapat 142 daerah yang tidak memenuhi mandatory spending pendidikan sebesar
20%. (dikutip dari kontan.co.id news data financial tools)
Sebagai
sebuah pilar utama dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, pendidikan memiliki
peranan yang sangat penting yang harus segera dibenahi dalam membangun bangsa.
Pendidikan menjadi tolak ukur dalam kesejahteraan suatu bangsa. Sektor – sector
lain akan terbengkalai apabila pendidikan tidak dibenahi terlebih dahulu.
Dalam
RAPBN 2019, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 487,9 triliun. Jumlah ini naik 9,86 persen dibandingkan
anggaran tahun 2018 mencapai Rp 444,1 triliun atau meningkat 38,1 persen
dibandingkan realisasi anggaran pendidikan tahun 2014.
Anggaran pendidikan yang diberikan yang akan menyesuaikan dengan amanat
UUD 1945 ini harus dikelola dengan baik, efektif, dan efisien untuk dapat
meningkatkan, dan memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini penting untuk
menghindari biaya pendidikan yang dapat membebani rakyat yang sekarang masih
banyak di level ekonomi menengah ke bawah. Anggaran tidak akan efektif seberapa
besar pun banyaknya apabila tidak dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.
Artikel yang sangat bermanfaat.
ReplyDeleteMantap betul artikelnya. Semoga para warganet tersadarkan dan tidak menyalahkan pemerintahan terus
ReplyDeleteNice sist ππ
ReplyDeleteSangat bermanfaat π
ReplyDeleteAku suka
ReplyDeleteSangat berfaedah πππ
ReplyDeleteπ
ReplyDeleteMantapp
ReplyDeletebagus kak artikelnya
ReplyDeletebermanfaat sekaliπ
ReplyDeletebermanfaat sekali artikelnya
ReplyDeleteNice post, Barakallaah π
ReplyDeleteNice post li
ReplyDeleteMantul ely
ReplyDeletenomor hapenya kak...
ReplyDeleteKOK BAGUS
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteπ
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteTerimakasih kak infonya. Sangat bermanfaat
ReplyDeleteMantapp infonyaaππ
ReplyDelete