Mandatory Spending APBN Indonesia Untuk Sebaik-baiknya Peningkatan Mutu Pendidikan Negeri


Mandatory Spending APBN Indonesia Untuk Sebaik-baiknya Peningkatan Mutu Pendidikan Negeri

Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju atau tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Begitu pentingnya pendidikan, sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, karna seperti yang kita ketahui bahwa suatu Pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa.
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang.Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Alokasi anggaran pendidikan di Indonesia termasuk ke dalam Mandatory Spending dalam tata kelola keuangan pemerintah, Mandatory spending menjadi “beban” di APBN. Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu prinsip penganggaran kita adalah anggaran berbasis kinerja. Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program. Mandatory spending itu bersifat diskresioner, atau mengikat. Dengan kata lain, anggaran ini tetap, dari atas ke bawah (top down), tidak mengikuti penganggaran yang seharusnya bersifat bottom up (dari bawah ke atas). Mandatory spending juga bisa dikatakan kebal pada prinsip anggaran berbasis kinerja karena mau bagaimanapun kinerjanya, persentase anggaran itu tetap.
APBN adalah #UangKita.
Uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia
Amanat Undang-Undang mengatakan bahwa Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN sesuai amanat Amandemen ke empat tersebut, yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat 4 tentang Penyediaan Anggaran Pendidikan. Jangkauan pendidikan sudah sampai ke pelosok termasuk daerah 3T. Namun kenyataannya memang untuk kualitas masih belum. Pembenahan kualitas sekolah mulai dengan sekolah-sekolah di daerah pinggiran perlu ditingkatkan. Dari porsi belanja negara dalam APBN 2018 yang sebesar Rp2.220,7 triliun, pemerintah mengalokasikan 20 persen untuk anggaran pendidikan, yakni sebesar Rp444 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas: 1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun; 2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun; dan 3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp15 triliun. Anggaran itu seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan. Lambatnya atau kurangnya peningkatan pelayanan pendidikan terbukti bahwa masih terdapat 142 daerah yang tidak memenuhi mandatory spending pendidikan sebesar 20%. (dikutip dari kontan.co.id news data financial tools)
Sebagai sebuah pilar utama dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, pendidikan memiliki peranan yang sangat penting yang harus segera dibenahi dalam membangun bangsa. Pendidikan menjadi tolak ukur dalam kesejahteraan suatu bangsa. Sektor – sector lain akan terbengkalai apabila pendidikan tidak dibenahi terlebih dahulu.

  
Dalam RAPBN 2019, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 487,9 triliun.  Jumlah ini naik 9,86 persen dibandingkan anggaran tahun 2018 mencapai Rp 444,1 triliun atau meningkat 38,1 persen dibandingkan realisasi anggaran pendidikan tahun 2014.
Anggaran pendidikan yang diberikan yang akan menyesuaikan dengan amanat UUD 1945 ini harus dikelola dengan baik, efektif, dan efisien untuk dapat meningkatkan, dan memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini penting untuk menghindari biaya pendidikan yang dapat membebani rakyat yang sekarang masih banyak di level ekonomi menengah ke bawah. Anggaran tidak akan efektif seberapa besar pun banyaknya apabila tidak dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.





Comments

  1. Mantap betul artikelnya. Semoga para warganet tersadarkan dan tidak menyalahkan pemerintahan terus

    ReplyDelete
  2. Sangat berfaedah πŸ‘πŸ‘πŸ‘

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Terimakasih kak infonya. Sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  5. Mantapp infonyaaπŸ‘πŸ‘

    ReplyDelete

Post a Comment